Pt. Jaya Perkasa Garansi. Adalah Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Layanan Jasa Penerbitan Produk Bank Garansi & Asuransi Proyek Pemerintah & Swasta Pekerjaan Konstruksi Non Konstruksi, Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan/Non Collateral yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia. |
Layanan Terbaik Kami
Jasa Penerbitan Surety Bond & Bank Garansi Tanpa Agunan / Non Collateral Proyek Pemerintah & Swasta dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
JAMINAN PEMBAYARAN (PAYMENT BOND)
Yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.
JAMINAN SP2D AKHIR TAHUN
Dimana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan SP2D berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.