• KAMI SENANTIASA MEMBERIKAN LAYANAN PENGURUSAN SURETY BOND PROYEK & BANK GARANSI. Non Collateral Proyek Pemerintah & Swasta.

    Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG) yang telah disetujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Jenis Jaminan Bank garansi/Surety bond sbb:
    • 1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    • 2. Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond )
    • 3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    • 4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    • 5. Jaminan Pembayaran ( Payment Bond )
    • 6. Jaminan SP2D
    • 7. Asuransi Contractor’s All Risks (CAR)
    Bank Penerbit:

    BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI,BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK BTN,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM,BANK KALSEL.

    Asuransi Penerbit:

    ASURANSI JAMKRINDO,ASURANSI ASKRINDO,ASURANSI ASEI,ASURANSI JASINDO,ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA,ASURANSI ACA,ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA,ASURANSI BERDIKARI, ASURANSI VIDEI

    Bank Garansi adalah :

    Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

    Manfaat Bank Garansi/Asuransi Tanpa Agunan/Non Collateral Sbb :

    Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Bank Garansi/Asuransi Tanpa Agunan/Non Colateral akan sangat membantu sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

    JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

    Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender

    Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee)

    yang di selenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.

    Jaminan Penawaran/Bid Bond Ini Berfungsi Antara Lain :

    untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

    Besarnya Nilai Jaminan :

    Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

    Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

    JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

    Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee  setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang

    untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.

    Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Ini Berfungsi Antara Lain :

    untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.

    Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Kerja(SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

    Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.

    Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)

    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.

    JAMINAN-UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

    JaminanUang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

    Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond Ini Berfungsi Antara Lain :

    untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.

    Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.

    Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

    JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

    Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee

    atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

    Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Ini Berfungsi Antara Lain :

    untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

    Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan/Maintanance Bond di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.

    Selanjutnya Apa Yang Dimaksud Dengan Jaminan Pembayaran :

    Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga disebut dengan Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

    Jenis Jaminan Pembayaran SP2D :

    Jaminan Agen Cargo, Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D), Jaminan Distributorship, Jaminan Kekurangan Kolateral, dan Jaminan Pembayaran Lainnya.

    VISI Selanjutnya:

    Memberikan LAYANAN JASA PENGURUSAN SURETY BOND BANK GARANSI Non Collateral untuk keperluan proyek swasta/bumn

    MISI Selanjutnya:

    Memberikan layanan jasa semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas hasil pekerjaan yang di berikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama Untuk Penjaminan Proyek

    Memberikan Solusi terbaik Layanan dibidang LAYANAN JASA PENGURUSAN SURETY BOND PROYEK & BANK GARANSI Non Collateral

    Meminimalisasi tingkat resiko wanprestasi/klaim, Kami senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal pengelolaan dan sekaligus memproteksi keuangan dalam kegiatan/proyek yang akan atau sedang berjalan dari risiko yang mungkin terjadi.

  • Untuk info & layanan lebih lanjut segera hubungi kami terimakasih.

You cannot copy content of this page